Developer Property Masterclass – Properti menjadi hal yang sedang banyak dilirik oleh individu saat ini. Bukan hanya sekadar dipertimbangkan, banyak individu yang menganggap properti sebagai bentuk investasi yang menjanjikan. Dengan keberagaman jenis properti yang ada, membeli properti bukanlah perkara sepele.

Perlu dicatat bahwa membeli properti sama halnya dengan membeli bangunan dan tanah yang menjadi alasannya. Jika tanah yang menjadi dasar properti tidak memiliki kejelasan status kepemilikan atau hak guna, maka investasi Anda bisa berujung pada risiko yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan properti sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian.

Credit: 99.co

 

Akta Jual Beli (AJB)

Buat kamu yang ingin membeli properti, pasti akan mengurus AJB sebagai bukti perdata berupa jual-beli terhadap tanah atau rumah. Bisa dikatakan, AJB digunakan sebagai peralihan dan bukti transaksi. 

Sertifikat satu ini tidak bisa dikeluarkan oleh sembarang orang dan hanya bisa dikeluarkan secara resmi oleh PPAT. Sebagai surat peralihan, AJB berisikan keterangan tentang pemilik baru dan perjanjian pemindahan hak milik antara pihak-pihak yang bersangkutan. Tentu saja AJB menjadi penting karena dijadikan sebagai bentuk perlindungan hukum antar setiap pihak yang terlibat. 

Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan 

Credit: kprrumahsyariah

Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan terbagi lagi kedalam beberapa jenis lainnya, yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat  satu ini menjadi bentuk sertifikat yang paling penting dan kuat. SHM akan menjamin kepemilikan terhadap tanah atau rumah yang dibeli. Tidak hanya itu saja, SHM dapat dijadikan sebagai jaminan jika ingin meminjam uang ke bank.

SHM sudah tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tenang saja, SHM akan berlaku selamanya dan tidak memiliki tanggal kadaluarsa dan hanya bisa dimiliki oleh WNI. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini menjelaskan bagaimana kamu dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang telah mendapatkan izin. Namun, berbeda dengan SHM dan SHGB memiliki waktu berlaku selama 30 tahun. Jadi, setelah waktu 30 tahun harus diperpanjang dengan jangka waktu selama maksimal 20 tahun. 

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai (SHP) menandakan kamu telah memiliki hak untuk memakai tanah tersebut. SHP sendiri memiliki masa berlaku selama 25 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi sesuai aturan. 

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Credit: propertiindo.com

Selain sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, penting juga memperhatikan IMB yang bertujuan untuk mendapatkan izin membangun rumah di atas sebidang tanah. Di dalam sertifikat ini, akan tertulis jelas mengenai informasi luas bangunan, lokasi, dan lainnya. 

Maka dari itu, pastikan semua informasi telah benar ya. Karena jika terdapat perbedaan sekecil apapun, hal ini dapat menimbulkan permasalahan mengenai izin dikemudian hari. 

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijadikan dasar untuk membuat Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Jadi, jangka waktu antara IMB dengan IPB adalah selama satu tahun saja. 

Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Membayar pajak adalah kewajiban sebagai masyarakat. Bangunan juga memiliki pajak loh yang sering dikenal dengan PBB. Bukan hanya sekedar formalitas membayar pajak saja, PBB juga memiliki banyak manfaat tersendiri dimana dapat menghindari terjadinya perebutan hak milik tanah dan bangunan, serta mencegah terjadinya penipuan. 

Kira-kira bagaimana caranya kamu mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat menggunakan rumus (Nilai NJKP x Besaran NJKP (%) x 0,5%). NJKP adalah nilai jual kena pajak, NJOP adalah nilai jual objek pajak, besaran NJKP sendiri dapat mencapai 20% atau 40%. 

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Credit: brokerbali.com

Properti tidak seluruhnya dalam bentuk hunian, tetapi terdapat juga dalam bentuk bangunan untuk usaha. Membeli properti untuk usaha, terdapat SHGU yang wajib kamu perhatikan. SHGU akan diberikan untuk tanah atau lahan seluas minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar.

Tujuan utama seseorang memiliki SHGU adalah untuk mendirikan dan menjalankan usaha, jadi tidak boleh mendirikan bangunan permanen diatas tanah yang ditetapkan. Selain itu, tidak diperbolehkan juga secara sembarangan menyerahkan hak kepada orang lain. SHGU sendiri berlaku selama 25 tahun hingga maksimal 35 tahun. 

Membeli properti tidak hanya sekedar membeli dan membayar, tetapi faktanya banyak sekali surat serta sertifikat yang harus kamu perhatikan. Tentu saja setiap sertifikat tersebut dapat mempengaruhi masa depan kepemilikan properti. Maka, penting untuk diperhatikan satu per satunya. 

 

Tertarik dalam hal properti? Ingin memulai bisnis di bidang properti? Labiru Event memiliki business property class loh! Langsung aja kepoin @labiruevent untuk mengetahui info lebih mengenai properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published.